Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan
Hak adalah
sesuatu yang diterima atau yang diperoleh setiap orang.
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan kewajiban haruslah dilakukan secara seimbang.
sumber: pxhere.com
Contoh hak terhadap lingkungan:
·
Menikmati lingkungan segar
·
Hidup nyaman dan aman
·
Menggunakan energi, seperti listrik
·
Memanfaatkan sumber daya alam
·
Terbebas dari polusi
Contoh kewajiban terhadap lingkungan:
·
Membersihkan lingkungan dari sampah
·
Menjaga hutan agar tidak gundul
·
Menjaga sungai agar tidak tercemar oleh sampah
dan limbah
·
Mengurangi polusi udara
·
Menerapkan perilaku hemat energi
Peraturan tentang hak terhadap
lingkungan hidup, Pasal 5 UU No 23 Tahun
1997:
a.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat
b.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
c.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peraturan tentang kewajiban terhadap lingkungan hidup, Pasal 5 UU No 23 Tahun 1997:
a.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan.
b.
Setiap orang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan
hidup.
Hak memanfaatkan sumber energi:
·
Berhak menggunakan energi untuk menunjang
kegiatannya.
·
Berhak mengelola energi selama tidak melanggar
undang-undang dan merugikan orang lain.
Kewajiban terhadap sumber energi:
·
Menghemat energi dengan menggunakan energi
tersebut sesuai kebutuhan
·
Memanfaatkan teknologi dan peralatan yang ramah
lingkungan
·
Menjaga dan melestarikan alam untuk menjaga
ketersediaan sumber energi.
·
Melakukan reboisasi untuk menjaka ketersediaan
sumber air
· Menggunakan energi alternative seperti energi angin, air, atau matahari untuk menggantikan energi yang tidak dapat diperbaharui.
Kewajiban warga negara terhadap pelestarian lingkungan Alam
1. Kewajiban manusia terhadap hutan
- Reboisasi atau menanam pohon di hutan atau lahan gersang/gundul
- Melakukan system tebang tanam. Artinya jika ada pohon yang ditebang maka harus ada usaha penanaman kembali.
- Melakukan usaha konservasi.
- Mengurangi penggunaan kertas berlebih.
2. Kewajiban manusia terhadap sungai
- Tidak membuang sampah ke sungai.
- Tidak membuang limbah ke sungai.
- Menjaga, membersihkan, melestarikan dan menggunakan sungai secara baik dan tidak berlebihan.
3. Kewajiban manusia terhadap hewan yang
hampir punah
- Tidak melakukan perburuan.
- . Menjadikan kawasan hewan yang hampir punah sebagai suaka margasatwa.
4. Kewajiban manusia terhadap pohon
- . Menanam pohon di sekitar tempat tinggal
- . Menjaga dan merawat pohon agar tumbuh subur
Hak dan Kewajiban
sebagai Warga Negara.
1.
Hak warga negara
- Berhak untuk memilih dan memeluk agama.
- Berhak mengeluarkan pendapat.
- Mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Berhak menikmati kekayaan alam.
2.
Kewajiban sebagai warga negara
- Membayar pajak
- Mengikuti pendidikan dasar
- Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia
- Ikut serta dalam upaya bela negara
0 Comments