Rangkuman Materi Kelas 4 SD Tema 9: Kayanya Negeriku (Mata Pelajaran PPKN)

Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan

Hak adalah sesuatu yang diterima atau yang diperoleh setiap orang.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hak dan kewajiban haruslah dilakukan secara seimbang.

sumber: pxhere.com

Contoh hak terhadap lingkungan:


·         Menikmati lingkungan segar

·         Hidup nyaman dan aman

·         Menggunakan energi, seperti listrik

·         Memanfaatkan sumber daya alam

·         Terbebas dari polusi


Contoh  kewajiban terhadap lingkungan:

·         Membersihkan lingkungan dari sampah

·         Menjaga hutan agar tidak gundul

·         Menjaga sungai agar tidak tercemar oleh sampah dan limbah

·         Mengurangi polusi udara

·         Menerapkan perilaku hemat energi

Peraturan tentang hak terhadap lingkungan hidup, Pasal 5 UU No 23 Tahun 1997:

a.       Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

b.      Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.

c.       Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan tentang kewajiban terhadap lingkungan hidup, Pasal 5 UU No 23 Tahun 1997:

a.       Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.

b.      Setiap orang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

 

Hak memanfaatkan sumber energi:

·         Berhak menggunakan energi untuk menunjang kegiatannya.

·         Berhak mengelola energi selama tidak melanggar undang-undang dan merugikan orang lain.

Kewajiban terhadap sumber energi:

·         Menghemat energi dengan menggunakan energi tersebut sesuai kebutuhan

·         Memanfaatkan teknologi dan peralatan yang ramah lingkungan

·         Menjaga dan melestarikan alam untuk menjaga ketersediaan sumber energi.

·         Melakukan reboisasi untuk menjaka ketersediaan sumber air

·         Menggunakan energi alternative seperti energi angin, air, atau matahari untuk menggantikan energi yang tidak dapat diperbaharui.


Kewajiban warga negara terhadap pelestarian lingkungan Alam

1.       Kewajiban manusia terhadap hutan

  • Reboisasi atau menanam pohon di hutan atau lahan gersang/gundul
  • Melakukan system tebang tanam. Artinya jika ada pohon yang ditebang maka harus ada usaha penanaman kembali.
  • Melakukan usaha konservasi.
  • Mengurangi penggunaan kertas berlebih.

2.       Kewajiban manusia terhadap sungai

  • Tidak membuang sampah ke sungai.
  • Tidak membuang limbah ke sungai.
  •  Menjaga, membersihkan, melestarikan dan menggunakan sungai secara baik dan tidak berlebihan.

3.       Kewajiban manusia terhadap hewan yang hampir punah

  •        Tidak melakukan perburuan.
  • .      Menjadikan kawasan hewan yang hampir punah sebagai suaka margasatwa.

4.       Kewajiban manusia terhadap pohon

  • .       Menanam pohon di sekitar tempat tinggal
  • .      Menjaga dan merawat pohon agar tumbuh subur


Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara.

1.       Hak warga negara

  • Berhak untuk memilih dan memeluk agama.
  • Berhak mengeluarkan pendapat.
  • Mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Berhak menikmati kekayaan alam.

2.       Kewajiban sebagai warga negara

  •         Membayar pajak
  •        Mengikuti pendidikan dasar
  •        Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia
  •       Ikut serta dalam upaya bela negara


Mata Pelajaran Lainnya:


Post a Comment

0 Comments