Hewan merupakan salah satu ciptaan Allah SWT yang dapat dimanfaatkan oleh manusia baik tenaganya ataupun untuk dikonsumsi.
Untuk dapat dikonsumsi hewan harus melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
- Daging halal dikonsumsi
- Kualitas baik dan layak konsumsi karena darah yang menjadi sumber kontaminasi keluar secara sempurna.
Ketentuan Penyembelih Hewan
- Beragama Islam
- Menyembelih dengan Sadar dan Sengaja
- Baligh dan berakal
- Membaca basmalah
Ketentuan Hewan yang Disembelih
- Dalam keadaan masih hidup
- Termasuk jenis hewan yang halal
Ketentuan Alat untuk Menyembelih
- Tajam (dari bahan besi, bambu, baja, atau apapun yang bisa ditajamkan)
- Tidak terbuat dari tulang, kuku, dan gigi
Proses Penyembelihan
Bagian yang dipotong saat menyembelih adalah saluran napas dan makanan serta urat nadi utama.
Disunahkan:
- Mengasah alat hingga tajam
- Hewan menghadap kiblat
- Menyembelih di pangkal leher
- Proses cepat agar hewan tidak tersiksa
Dimakruhkan:
- Alat tumpul
- Menyembelih dari belakang leher
- Memukul hewan saat akan disembelih
- Menguliti/memotoh sebelum hewan benar-benar mati
2 Cara Penyembelihan
- Nahr : posisi hewan berdiri --> untuk hewan berleher panjang seperti unta
- Zabh : posisi hewan dibaringkan --> untuk hewan berleher pendek seperti sapi dan kambing
AQIQAH
Aqiqah merupakan ibadah yang berkaitan dengan kelahiran anak.
Secara bahasa artinya memutus atau melubangi.
Secara syar'i artinya menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur atas kelahiran anak.
Hukum akikah aqiqah adalah sunnah muakad bagi orang tua yang mampu.
Pelaksanaan Aqiqah utamanya adalah 7 hari setelah kelahiran.
Hewan aqiqah:
- 2 ekor kambing/domba untuk anak laki-laki
- 1 ekor kambing/domba untuk anak perempuan
Untuk anak laki-laki jika tidak mampu boleh hanya 1 ekor kambing/domba.
Syarat hewan aqiqah: kambing/domba sehat tidak cacat dan usia minimal 1 tahun.
Pembagian daging Aqiqah dalam kondisi sudah dimasak.
Daging aqiqah dapat dikonsumsi oleh orang tua si anak, dihadiahkan pada kerabat, atau disedekahkan.
Hikmah Aqiqah:
- Mendekatkan diri (taqarub) pada Allah SWT
- Menghidupkan sunah Rasulullah SAW
- Perwujudan rasa syukur atas kelahiran anak
- Merupakan tebusan bagi anak yang baru lahir, membebaskan dari ketergadaian dan akan menjadi syafaat bagi kedua orang tuanya.
- Mempererat persaudaraan antar tetangga
- Menumbuhkan kepedulian sosial terhadap fakir miskin
Qurban
Qurban secara bahasa dari kata qarraba artinya dekat.
Qurban secara syariat artinya ibadah dalam bentuk penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah SWT dan petunjuk Rosulullah SAW.
Qurban hukumnya sunnah muakad bagi yang mampu. Jika orang mampu tidak melaksanakan qurban hukumnya makruh.
Dalil tentang berqurban terdapat pada surah Al-Kausar ayat 1-3.
Ketentuan hewan qurban:
- Jenisnya unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
- Hewan cukup umur. Unta minimal 5 tahun, sapi dan kerbau 2 tahun, domba dan kambing 1 tahun.
- Unta, sapi, kerbau dapat untuk qurban kolektif maksimal 7 orang. Domba dan kambing hanya untuk 1 orang.
Waktu penyembelihan dan pembagian daging qurban: adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyrik.
Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah
Hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijah.
Jadi waktu penyembelihan adalah 10, 11, 12, 13 Dzulhijah.
Dimulai setelah shalat Idul Adha sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijah.
Hikmah Qurban:
- Mendekatkan diri (taqarub) pada Allah SWT
- Menghidupkan sunah nabi, terutama Nabi Ibrahim A.S
- Membentuk sikap taat kepada Allah SWT
- Sarana bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT
- Melatih sikap dermawan dan peduli terhadap sesama
- Menjauhkan dari sifat kikir, tamak, dan rakus.
0 Comments