Fathu Makkah adalah peristiwa pengambilalihan wilayah Mekah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Peristiwa ini terjadi pada 22 Ramadan 8 Hijriah.
Penyebab terjadinya Fathu Makkah
Fathu Makkah terjadi karena kaum kafir Quraisy melanggar perjanjian Hudaibiyah. Dalam perjanjian tersebut kaum Quraisy telah sepakat untuk melakukan gencatan senjata selama 10 tahun dengan kaum muslimin. Namun ketika mereka melihat Islam berkembang begitu pesat, mereka menghasut kaum Bani Bakar yang merupakan sekutunya untuk menyerang suku Banu Khuza'ah yang telah menjadi sekutu kaum muslimin. Kaum kafir Quraisy mengirimkan 1 pasukan bantuan untuk kaum Bani Bakar. Dengan adanya penyerangan tersebut maka kaum Quraisy telah melanggar butir perjanjian Hudaibiyah.
Peristiwa terjadinya Fathu Makkah
Rasulullah saw. mendengar pengkhianatan kafir Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyah dari 'Amr bin Salim dan Budail bin Waraqa. Rasulullah saw. pun sangat marah dan menyiapkan pasukannya untuk menyerang Mekah. Para petinggi Mekah segera menyadari kesalahannya lalu mengutus Abu Sufyan bin Harb untuk menemui Rasulullah saw. agar dapat memperpanjang perjanjian Hudaibiyah.
Setibanya di Madinah, Abu Sufyan menemui putrinya yaitu Ummu Habibah yang merupakan istri Rasulullah saw. untuk membantunya tetapi beliau menolak permintaan ayahnya. Kemudian Abu Sufyan menuju ke masjid dimana Rasulullah ada di masjid tersebut. Namum Rasulullah sama sekali tidak berkenan menanggapi pernyataan Abu Sufyan. Kemudian Abu Sufyan meminta bantuan Abu Bakar, 'Umar bin Khattab, 'Ali bin Abi Talib, dan Fatimah untuk berbicara pada Rasulullah saw. tentang maksud kedatangannya. Tapi semua menolak dan akhirnya Abu Sufyan kembali ke Mekah dengan tangan hampa.
Sekembalinya Abu Sufyan, Rasulullah memerintahkan kaum muslimin untuk bersiap perang. Rombongan kaum muslimin dari Aslam, Gifar, Muzainah, Asyja, dan Juhainah berkumpul di Madinah. Sebanyak 10.000 pasukan diberangkatkan, meski begitu Rasulullah masih merahasiakan maksud kedatangan mereka ke Mekah pada kaum Quraisy. Namun ada 1 orang bernama Hatib bin Abi Balta'ah menulis surat dan membayar seorang wanita untuk mengirimkan kabar pada keluarganya di Mekah.
Ketika perbuatan Hatib ini diketahui Rasulullah saw. beliaupun segera memerintahkan 'Ali bin Abi Talib dan Zubair bin Awwam untuk menangkap perempuan pembawa surat tersebut. Akhirnya perempuan itu tertangkap dan Hatib nin Balta'ah pun dihadapkan pada Rasulullah saw. Hatib menjelaskan bahwa ia melakukan itu untuk melindungi keluarganya yang tinggal di antara orang-orang kafir. Rasulullah saw. pun memaafkan karena Hatib pernah ikut dalam perang Badar. Kemudian turunlah surah Al-Mumtahanah ayat 1-4.
Saat tiba di Abwa, Abu Sufyan datang dan masuk Islam di hadapan Rasulullah saw. Setelah itu Abu Sufyan memohon jaminan keselamatan bagi kaum Kafir Quraisy. Rasulullah memberikan jaminan pada siapapun yang masuk rumah Abu Sufyan, Masjidil Haram, dan siapapun yang menutup pintu rumahnya akan selamat.
Maka dengan mudah pada 22 Ramadan 8 Hijriah Rasulullah saw. dan kaum muslimin berhasil menguasai Mekah. Para pemimpin Quraisy tunduk dan pasrah. Mereka diberi kesempatan bertaubat dan masuk Islam.
Kemudian Rasulullah saw. menuju Ka'bah dan melakukan tawaf. Kemudian beliau menghancurkan berhala-berhala yang ada di sekitar Ka'bah sambil membaca surah Al-Isra' ayat 81.
Hikmah dan Pelajaran dari Peristiwa Fathu Makkah
- Rasa iri bisa mendatangkan permusuhan.
- Melanggar janji merupakan tidakan yang tidak terpuji dan dapat menyebabkan perselisihan.
- Kebenaran pasti akan menang.
- Allah Swt. pasti memberikan pertolongan bagi mereka yang yakin kepada-Nya.
0 Comments