Sistem Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia merupakan negara yang aktif menjalin hubungan dengan negara lain. Salah satu wujud kerjasama tersebut adalah mempelopori berdirinya organisasi ASEAN. Kerjasama Indonesia dengan negara-negara lain dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Politik luar negeri merupakan kebijakan luar negeri yang digunakan pemerintah dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. 

  • Bebas yaitu tidak memihak salah satu blok/kelompok negara.
  • Aktif yaitu ikut berperan dalam menciptakan perdamaian dunia.


Berikut tujuan politik luar negeri Indonesia:

  • Mewujudkan masyarakat adil makmur dan demokratis.
  • Membina persahabatan antar negara di dunia.
  • Menjalin kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi sosial budaya ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


Politik luar negeri Indonesia bebas aktif dijalankan berdasarkan landasan-landasan berikut:

1.  Landasan Idiil

Landasan ini berdasarkan nilai-nilai dari setiap sila-sila Pancasila.


2.  Landasan Konstitusional

Landasan ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat (pasal 11 ayat 1 Pasal 13 ayat 1 sampai 3).


3.  Landasan operasional

  • Undang-undang Nomor 37 tahun 1999.
  • Kebijakan presiden dalam bentuk Keputusan Presiden.
  • Kebijakan menteri luar negeri yang Membentuk peraturan.



Post a Comment

0 Comments