Indonesia meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hari itu merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia sekaligus tonggak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara dan bentuk pemerintahan negara Indonesia. Hal ini telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Pasal tersebut memiliki makna bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Makna bunyi pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 diperkuat dengan pasal 37 ayat (5) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
"Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Sebagai negara kesatuan, pemerintahan NKRI diselenggarakan berdasarkan atas asas desentralisasi. Artinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya masing-masing. Desentralisasi memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak suatu daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai kepentingan penduduknya. Daerah otonom merupakan daerah yang berhak mengurus kepentingan penduduknya dalam ikatan NKRI.
0 Comments