Zakat menurut Bahasa adalah bertambah, bersih, atau suci. Sementara menurut istilah adalah sebagian dari harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu juga dengan beberapa syarat.
Zakat merupakan wujud kepedulian terhadap sesama umat Islam dan membantu saudara seiman yang kurang mampu. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi yang mampu.
Q.S. A-Taubah (9) : 103
Artinya:Ada dua macam zakat, yaitu zakat maal (harta) dan zakat fitrah.
Zakat maal adalah membersihkan harta dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencapai nisab yaitu:
- Emas, Perak, dan logam/batu mulia lainnya
- Barang Dagang/Niaga
- Hasil bumi (bercocok tanam)
- Rikaz/barang temuan/harga karun (harta terpendam)
- Binatang ternak
No |
Jenis Harta |
Nisab |
Waktu |
Jumlah Zakat yang Dikeluarkan |
1 |
Emas, perak dan logam mulia lain
(platina, intan pertmata, dsb) |
Emas = 20 dinar/sekitar 85 gram Perak = 200 dirham/sekitar 595 gram. Logam mulia lain = Emas |
Haul (telah mencapai setahun dimiliki) |
2,5 %
Keterangan: Perhiasan yang wajib dizakati adalah
perhiasan simpanan |
2 |
Barang Niaga/Dagang |
Sama dengan emas yaitu 85 gram. |
Haul (usaha telah berjalan satu tahun) |
2,5 % |
3 |
Hasil bumi (biji bijian dan
buah-buahan) |
5 wasak atau 1.050 liter (1 wasak = 60
sa’, 1 sa’ = 3,5 liter) |
Dikeluarkan setiap kali panen dan
mencapai nisab |
10% atau 5%
keterangan: 10% jika pengairan alami atau tadah
hujan 5% jika pengairan memerlukan biaya |
4 |
Rikaz (barang temuan atau harta
terpendam) |
Emas = 20 dinar/sekitar 85 gram. Perak = 200 dirham/sekitar 595 gram. |
Haul (telah mencapai setahun dimiliki) |
20% atau seperlima |
5 |
Binatang ternak: kambing |
40 ekor |
Haul (telah mencapai setahun dimiliki) |
40-120 ekor = 1 ekor 121-200 ekor = 2 ekor 201-300 ekor = 3 ekor selebihnya tiap 100 ekor zakatnya 1
ekor |
6 |
Binatang Ternak: Sapi/Kerbau |
30 ekor |
Haul (telah mencapai setahun dimiliki) |
30-39 ekor = 1 ekor umur 1 tahun 40-59 ekor = 1 ekor umur 2 tahun 60-69 ekor = 2 ekor umur 1 tahun 70-79 ekor = 2 ekor, 1 ekor umur 1
tahun dan 1 ekor umur 2 tahun.
Selebihnya setiap ada tambahan 30 ekor
zakatnya 1 ekor umur 1 tahun dan setiap 40 ekor 1 ekor umur 2 tahun. |
7 |
Binatang Ternak: Unta |
5 ekor |
Haul (telah mencapai setahun dimiliki) |
5-9 ekor = 1 ekor kambing 10-14 ekor = 2 ekor kambing 15-19 ekor = 3 ekor kambing 20-24 ekor = 4 ekor kambing 25-35 ekor = 1 ekor anak unta betina
berumur 1 tahun lebih 36-45 ekor = 1 ekor anak unta betina
berumur 2 tahun lebih 46-60 ekor = 1 ekor anak unta betina
berumur 3 tahun lebih |
referensi:mizanamanah.or.id dan Buku PAI Moh. Masrun S., dkk penerbit Er langga
Zakat fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam baik dewasa maupun anak-anak setiap menjelang Idul Fitri.
Q.S. Al-Baqarah (2): 43
Artinya:
Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.
Syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Masih hidup saat terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan terbit fajar 1 Syawal.
- Ada kelebihan makanan untuknya dan keluarganya pada hari itu. Ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang muslimin yang menjadi tanggungannya. Jadi, apabila tidak mampu, tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
- Waktu mubah, sudah diperbolehkan sejak awal Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu wajib, waktu yang baik mengeluarkan zakat fitrah adalah di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu sunnah, waktu yang paling baik untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sesuah shalat Subuh sampai sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu haram, jika dibayarkan setelah shalat idul fitri dianggap sebagai shadaqah biasa bukan zakat fitrah lagi.
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu:
- Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki mata pencaharian yang tetap.
- Miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tetap, tetapi tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
- Amil zakat, panitian atau pengurus pembagian zakat.
- Muallaf, orang yang baru masuk agama Islam yang masih memerlukan bimbingan dan pembinaan keimanannya.
- Hamba sahaya, yaitu orang-orang yang dijanjikan merdeka atau bebas.
- Garim (orang yang berhutang), yaitu orang-orang yang tidak sanggup membayar utang yang dimilikinya untuk mengatasi kebutuhandan berjuang di jalan Allah swt.
- Sabilillah, orang yang berjuan demi menegakan dan berjuang di jalan Allah.
- Ibnu sabil (musafir), orang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik atau tidak untuk perjalanan maksiat yang kehabisan bekal (ongkos).
- Menolong orang yang kesusahan agar dapat melaksanakan ibadah kepada Allah swt.
- Membersihkan jiwa manusia dari kotoran dan mendidik pribadi agar bersifat pemurah kepada sesama manusia.
- Membiasakan diri mengamalkan sifat terpuji.
- Sebagai pernyataan syukur atas nikmat yang diberikan Allah swt.
- Memberikan kepuasan dan kegembiraan kepadaorang-orang yang kurang mampu di hari raya.
- Terciptanya hubungan kasih sayang antara orang kaya dan orang kurang mampu.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan atau orang-orang yang disyariatkan oleh agama.
Shadaqah adalah pemberian harta secara sukarela terhadap seseorang atau suatu lembaga, baik berupa materi atau pun non materi.
Bentuk pemberian yang dianjurkan yaitu:
- Hibah, yaitu pemberian yang tidak mengharapkan ganti atau pembalasan.
- Wakaf, pemberian harta yang bersifat permanen untuk kepentingan ibadah atau sosial kemasyarakatan.
- Fidyah, menurut bahasa adalah tebusan. Menurun istilah adalah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena ia tidak dapat melaksanakan kewajiban. Misalnya seseorang tidak dapat berpuasa wajib di bulan Ramadhan harus mengeluarkan fidyah.
Sementara itu bentuk pemberian yang dilarang adalah risywah atau yang disebut dengan suap, yaitu uang atau barang berharga lain yang diberikan kepada seseorang atau lembaga agar dapat membantu atau memperlancar urusannya sehingga mencapai apa yang diinginkannya.
Hikmah mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqah adalah mengikis sifat kikir, menciptakan ketenangan dan ketentraman bagi penerima dan pemberi zakat, menjadi dorongan untuk terus mengembangkan harta benda baik dari segi mental spiritual maupun dari segi ekonomi, menciptakan dan memelihara persaudaraan sesama umat manusia serta menumbuhkan solidaritas sosial secara nyata dan berkesinambungan.
0 Comments